Selama ini tersebar pemahaman di tengah masyarakat bahwa pasangan hidup
–baik suami mupun isteri– setiap manusia sudah ditetapkan oleh Allah
swt. Anggapan ini antara lain disandarkan kepada dalil-dalil berikut.
وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا
لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ
فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ [الروم/21]
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk
kalian isteri-isteri dari diri kalian sendiri, supaya kalian cenderung
dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kalian rasa
kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar
terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS Ar-Rum [30]: 21)
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ
مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ
أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَةِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ
[النحل/72]
“Allah menjadikan bagi kalian isteri-isteri dari diri kalian dan
menjadikan bagi kalian dari isteri-isteri kalian itu anak-anak dan
cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka Mengapakah
mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?.” (QS.
An-Nahl [16]: 72)
Benar, Allah swt telah menciptakan ibunda Hawa’ dari bagian tubuh nabi
Adam as yaitu tulang rusuk sebelah kiri, dan sekaligus Allah swt
menetapkannya sebagai jodoh Beliau. Namun tidak berarti setiap wanita
yang datang berikutnya juga diciptakan dari hal serupa, sehingga
menganggap pasangan atau jodoh mereka adalah laki-laki pemilik tulang
rusuk yang darinya mereka diciptakan. Penciptaan dari tulang rusuk
tersebut hanya terjadi pada Hawa’, berdasarkan ayat:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ
وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا
وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ
إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا [النساء/1]
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah
menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan
isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki
dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan
(mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan
(peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga
dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisaa- [4]: 1)
Sedangkan manusia berikutnya -baik laki-laki maupun wanita-, diciptakan
melalui percampuran antara Adam dan Hawa’. Dengan kata lain mereka tidak
lagi diciptakan dari tanah liat dan tulang rusuk, melainkan dari air
mani. Berdasarkan:
الَّذِي أَحْسَنَ كُلَّ شَيْءٍ خَلَقَهُ وَبَدَأَ خَلْقَ الْإِنْسَانِ مِنْ
طِينٍ * ثُمَّ جَعَلَ نَسْلَهُ مِنْ سُلَالَةٍ مِنْ مَاءٍ مَهِينٍ
[السجدة/7، 8]
“yang membuat segala sesuatu yang Dia ciptakan sebaik-baiknya dan yang
memulai penciptaan manusia dari tanah, kemudian Dia menjadikan
keturunannya dari saripati air yang hina (air mani).” (QS. As-Sajdah
[32]: 7-8)
أَلَمْ نَخْلُقْكُمْ مِنْ مَاءٍ مَهِينٍ [المرسلات/20]
“Bukankah Kami menciptakan kamu dari air yang hina [air mani]?” (QS. Al-Mursalat [77]: 20)
Adapun redaksi ayat yang artinya “Dia menciptakan untuk kalian
isteri-isteri dari diri kalian sendiri” maksudnya adalah: Dia
menciptakan untuk kalian isteri-isteri dari jenis kalian sendiri.
Berikut penjelasan Imam Ibn Katsir, terkait ayat di atas.
يذكر تعالى نعمه على عبيده، بأن جعل لهم من أنفسهم أزواجًا من جنسهم وشكلهم
، ولو جعل الأزواج من نوع آخر لما حصل ائتلاف ومودة ورحمة، ولكن من رحمته
خلق من بني آدم ذكورًا وإناثا، وجعل الإناث أزواجا للذكور .
Allah swt menyebutkan nikmat-nikmatNya atas hambaNya, bahwa Dia telah
menciptakan bagi mereka dari diri-diri mereka isteri-isteri dari jenis
dan bentuk mereka. Jika saja Dia ciptakan isteri-isteri mereka tersebut
dari jenis lain, niscaya tidak akan tercapai ketenangan, cinta, dan
kasih sayang. Akan tetapi merupakan rahmat Allah swt menciptakan
keturunan Adam (dalam bentuk) laki-laki dan perempuan, dan menjadikan
yang perempuan sebagai pasangan bagi yang laki-laki. (Tafsir Ibn Katsir,
vol IV, hlm 586)
Sampai di sini diketahui bahwa ayat-ayat Al-Qur'an yang disebut di atas
bukan merupakan dalil untuk bisa mengatakan bahwa urusan jodoh sudah
ditetapkan oleh Allah swt.
Adapun dari hadits, tidak ditemukan yang secara sharih menunjukkan hal
tersebut. Yang ada adalah hadits-hadits yang menyebutkan ditetapkannya
empat perkara bagi janin setelah usia kandungan melewati empat puluh
hari ke-tiga, yaitu: ajal, rizqi, amal perbuatan, dan bahagia atau
sengsara di dunia. Tidak disebutkan di situ ketetapan jodoh atau
pasangannya.
Syara’ Menghendaki Manusia Memilih Sendiri Jodohnya
Berikut ini nash-nash yang menunjukkan bahwa jodoh adalah perkara
ikhtiyari, bukan merupakan qadha’ Allah swt, kecuali pasangan Adam as
dan Hawa di atas, dan pasangan-pasangan tertentu yang tidak diketahui.
Nikah adalah amal shalih, syara’ memerintahkan kepadanya dan melarang dari ber-tabattul (sengaja membujang selamanya)
عن عبيد بن سعد قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : من أحب فطرتي فليستن
بسنتي ومن سنتي النكاح . رواه أبو يعلى قال حسين سليم أسد : رجاله ثقات
Dari Ubaid bin Sa’ad, Rasulullah saw bersabda: “Siapa yang menyukai
fitrahku hedaknya ia bersunnah dengan sunnahku, dan termasuk sunnahku
adalah menikah.” (HR. Abu Ya’la – Husain Salim Asad: rijalnya
terpercaya)
عن عبد الله بن مسعود قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : يا معشر الشباب
من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج ومن لم يستطع
فعليه بالصوم فإنه له وجاء . متفق عليه واللفظ لمسلم
Dari Abdullah bin Mas’ud ra, Rasulullah saw bersabda: “Wahai para
pemuda, siapa-siapa di antara kalian yang mampu ba’ah (memberi tempat
tinggal) hendaknya ia menikah, sungguh nikah itu lebih menundukkan
pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan siapa-siapa yang belum mampu
ba’ah maka hendaknya ia berpuasa, sungguh puasa itu akan menjadi perisai
baginya.” (Muttafaq ‘Alayh – lafazh milik Muslim)
عن الحسن عن سمرة : ان نبي الله صلى الله عليه و سلم نهى عن التبتل . رواه أحمد . تعليق شعيب الأرنؤوط : رجاله ثقات
Dari Samurah ra, bahwa Rasulullah saw melarang dari tabattul (sengaja
membujang untuk selamanya). (HR. Ahmad bin Hambal – Syu’aib Al-Arnauth:
rijalnya terpercaya)
Karena tergolong amal shalih, maka manusia diberi pilihan antara
melakukannya atau meninggalkannya dengan konsekwensinya masing-masing.
Dengan menikah berarti melakukan sunnah Rasulullah saw, dan dengan
ber-tabattul berarti seseorang akan mendapatkan dosa.
Perintah untuk menikahi/menikahkan orang yang baik agamanya,
penyayang, dan subur, dan larangan dari menikahi/menikahkan orang yang
buruk agamanya.
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ
خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا
الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ
مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ
وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ
وَيُبَيِّنُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ [البقرة/221]
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka
beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita
musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan
orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka
beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik,
walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah
mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka
mengambil pelajaran.” (QS. Al-Baqarah [2]: 221)
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ
لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى
الْمُؤْمِنِينَ [النور/3]
“Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina
atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dinikahi
melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang
demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An-Nur [24]:
3)
عن أبى هريرة قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : تنكح المرأة لأربع لمالها
ولحسبها ولجمالها ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك . رواه البخارى
ومسلم
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda: “Seorang wanita itu
dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena garis
keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Pilihlah yang
baik agamanya maka engkau akan beruntung.” (HR. Bukhari dan Muslim)
عن أبي هريرة قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : إذا أتاكم من ترضون خلقه
و دينه فانكحوه إلا تفعلوا تكن فتنة في الأرض وفساد عريض . رواه الحاكم
وقال هذا حديث صحيح الإسناد و لم يخرجاه
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda: “Apabila datang kepada
kalian siapa yang kalian ridhai akhlak dan agama nya, maka nikahkanlah
ia. Jika tidak kalian lakukan, niscaya akan menjadi fitnah dan muka bumi
dan kerusakan yang luas.” (HR. Al-Hakim – sanadnya shahih)
عن أنس بن مالك قال : كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يأمر بالباءة
وينهى عن التبتل نهيا شديدا ويقول تزوجوا الودود الولود اني مكاثر الأنبياء
يوم القيامة . رواه أحمد بن حنبل . تعليق شعيب الأرنؤوط : صحيح لغيره ,
وهذا إسناد قوي
Dari Anas bin Malik ra; adalah Rasulullah saw memerintahkan untuk ba’ah
(kemampuan memberi tempat tinggal) dan melarang perbujangan dengan
larangan yang keras, Beliau bersabda: “Nikahilah wanita yang penyayang
dan subur (karena) aku akan melebihi para nabi (jumlah umatnya) di hari
kiamat kelak.” (HR. Ahmad bin Hambal – Syu’aib Al-Arna’uth: sanadnya
kuat)
Karena syara’ hanya menentukan kriteria-kriteria sebagaimana di atas,
maka wanita non-mahram manapun dan siapapun yang baik agamanya pantas
untuk dinikahi, dan sebaliknya wanita musyrikah (non-muslimah selain
ahli kitab) dan pezina yang belum bertaubat manapun dan siapapun haram
untuk dinikahi. Keduanya tidak akan luput dari hisab Allah swt di hari
kiamat kelak. Ini menandakan Allah swt tidak menetapkan orang-orang
tertentu menjadi jodoh orang-orang tertentu pula.
Kebolehan berpoligami
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ
لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ
أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ
أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا [النساء/3]
“dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak)
perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian
jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang
saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih
dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisa [4]: 3)
Kemubahan hukum poligami semakin menunjukkan bahwa Allah swt tidak
menetapkan jodoh setiap orang. Karena apabila telah ditetapkan bahwa
setiap orang hanya memiliki satu jodoh, jika dia berpoligami berarti dia
akan mengambil jodoh orang lain. Atau sebaliknya, apabila telah
ditetapkan bahwa setiap orang memiliki empat jodoh, jika dia tidak
berpoligami berarti akan ada tiga wanita yang tidak menikah.
Syara’ membolehkan talak dan khulu’
عن ابن عمر قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : أبغض الحلال إلى الله الطلاق . رواه أبو داود وابن ماجه والحاكم وقال : صحيح الإسناد
Dari Abdullah bin Umar ra, Rasulullah saw bersabda: “Perkara halal yang
paling tidak disukai Allah swt adalah Talak.” (HR. Abu Dawud, Ibnu
Majah, dan Al-Hakim – Adz-Dzahabi: sesuai syarat Muslim)
Kebolehan talak dan khulu’ yang sifatnya pilihan menunjukkan bahwa
suami/isteri setiap orang yang ada bukanlah jodoh yang telah ditetapkan.
Karena sebagaimana mereka dinikahi dengan pilihan, merekapun bisa
ditalak dan dikhulu’ dengan pilihan pula.
Syara’ membolehkan menikah lagi setelah isteri/suami meninggal
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ
بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ
أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ
بِالْمَعْرُوفِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ [البقرة/234]
“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan
isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya
(ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. kemudian apabila telah habis
'iddahnya, Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat
terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu
perbuat.” (QS. Al-Baqarah [2]: 234)
Wanita yang ditinggal mati suaminya boleh baginya untuk menikah lagi dan
boleh juga baginya untuk tidak menikah lagi (maka tiada dosa bagimu
(para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang
patut). Jika jodoh telah ditetapkan, tentunya hanya ada satu pilihan
bagi wanita tersebut, tidak boleh menikah lagi karena jodohnya sudah
“habis”, atau harus nikah lagi karena jodohnya “masih ada”.
Ini semua membuktikan bahwa jodoh bukan ketetapan dari Allah swt, karena
sifatnya ikhtiyari (pilihan), yang untuk selanjutnya akan dihisab oleh
Allah swt.
Mungkin ada yang berpikiran bahwa dalam syari'at Islam, seorang wanita
bisanya hanya memilih laki-laki yang melamarnya saja, sedangkan kalau
tidak ada yang datang melamar dia tidak bisa berbuat apa-apa. Pikiran
ini kurang tepat, karena wanitapun juga bisa menawarkan dirinya kepada
siapa-siapa laki-laki yang dianggap baik untuk menikahinya atau bisa
dipercaya untuk mencarikan jodoh baginya.
عن سهل بن سعد أن امرأة عرضت نفسها على النبي صلى الله عليه وسلم فقال له
رجل يا رسول الله زوجنيها فقال ما عندك قال ما عندي شيء قال اذهب فالتمس
ولو خاتما من حديد فذهب ثم رجع فقال لا والله ما وجدت شيئا ولا خاتما من
حديد ولكن هذا إزاري ولها نصفه قال سهل وما له رداء فقال النبي صلى الله
عليه وسلم وما تصنع بإزارك إن لبسته لم يكن عليها منه شيء وإن لبسته لم يكن
عليك منه شيء فجلس الرجل حتى إذا طال مجلسه قام فرآه النبي صلى الله عليه
وسلم فدعاه أو دعي له فقال له ماذا معك من القرآن فقال معي سورة كذا وسورة
كذا لسور يعددها فقال النبي صلى الله عليه وسلم أملكناكها بما معك من
القرآن . رواه البخاري
Dari Sahl bin Sa'ad ra, bahwa ada seorang wanita menawarkan dirinya
kepada Nabi saw, kemudian seorang laki-laki berkata kepada Nabi saw:
Wahai Rasulullah nikahkan ia dengan ku, Beliau bersabda: Apa yg kau
punya (untuk mahar)? dia berkata: Aku tidak punya apa-apa, Beliau
bersabda: Pergi dan carilah sesuatu meski hanya berupa cincin dari besi,
maka laki-laki itu pergi kemudian kembali lagi lalu berkata: Demi Allah
aku tidak menemukan apa-apa tidak pula cincin dari besi, aku hanya
punya sarung ini kuberikan separuh untuknya (sebagai mahar), Sahal
berkata: Ia tidak punya pakaian lagi, Nabi bersabda: Apa yang kamu
perbuat dengan sarungmu itu sedangkan kalau kamu memakainya dia tidak
kebagian apa-apa darinya dan kalau dia memakainya kamu tidak kebagian
apa-apa darinya, kemudian laki-laki itupun duduk, hingga karena begitu
lamanya ia berdiri (untuk pergi), lalu Nabi melihatnya dan memanggilnya
atau dipanggilkan untuknya, lalu Beliau bersabda: Apa yang ada padamu
dari (hafalan) Al-Qur'an?, ia berkata: Aku hafal surat ini dan surat
ini, dia menyebutkan surat-surat yang dihafalnya, maka Nabi saw
bersabda: Aku serahkan wanita itu dengan (mahar) apa yang kamu hafal
dari Al-Qur'an. (HR. Bukhari)
Sikap Seorang Muslim
Dengan demikian, maka sikap seorang muslim adalah menentukan jodoh atau
calon pasangannya dengan sebaik mungkin, yaitu dengan mengacu kepada
kriteria-kriteria yang telah ditentukkan syara’, serta tidak lupa pula
mengiringinya dengan doa:
رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا [الفرقان/74]
"Ya Tuhan Kami, anugrahkanlah kepada Kami isteri-isteri Kami dan
keturunan Kami sebagai penyenang hati (Kami), dan Jadikanlah Kami imam
bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Furqon [25]: 74)
Dan menjaga kesucian diri sendiri dari segala bentuk kemaksiatan, baik
zhahir maupun bathin. Karena sebagaimana kita bisa memilih berdasarkan
kriteria-kriteria yang baik tersebut, dipilihnya kita atau tidak juga
akan ditentukan berdasarkan kriteria-kriteria yang sama.
الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ
وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ أُولَئِكَ
مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ
[النور/26]
“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki
yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita
yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki- laki yang baik
adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). mereka (yang dituduh) itu
bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). bagi
mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga).” (QS. An-Nur [24]: 26)
Oleh karenanya, dalam sebuah hadits ada ketentuan:
عن أبي هريرة قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : إذا أتاكم من ترضون خلقه
و دينه فانكحوه إلا تفعلوا تكن فتنة في الأرض وفساد عريض . رواه الحاكم
وقال هذا حديث صحيح الإسناد و لم يخرجاه
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda: “Apabila datang kepada
kalian siapa yang kalian ridhai akhlak dan agama nya, maka nikahkanlah
ia. Jika tidak kalian lakukan, niscaya akan menjadi fitnah di muka bumi
dan kerusakan yang luas.” (HR. Al-Hakim – sanadnya shahih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar