السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Minggu, 28 Februari 2016

SYARAT MENJADI IMAM SHALAT DIMASJID


Dalam kitab Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Syaikh Wahbah Al-Zuhaili (Dekan Fakultas Syariah Universitas Damaskus, alumni Doktoran Universitas Al-Azhar, Mesir) disebutkan bahwa ada 9 (sembilan) syarat utama menjadi imam dalam shalat, yaitu:
  1. Islam
  2. Berakal
  3. Baligh (mumayyiz)
  4. Laki-laki
  5. Suci dari hadas
  6. Bagus bacaan dan rukun-nya
  7. Bukan makmum (disepakati 3 mazhab)
  8. Selamat, sehat (tidak sakit), tidak uzur
  9. Lidahnya fasih, dapat mengucapkan bahasa Arab dengan tepat.
Andai saat berkumpul ummat Islam untuk shalat, lalu semua yang hadir memiliki 9 syarat diatas, maka yang lebih layak menjadi imam shalat adalah (syarat ini dipenuhi secara ber-urutan):

Andai saat berkumpul ummat Islam untuk shalat, lalu semua yang hadir memiliki 9 syarat diatas, maka yang lebih layak menjadi imam shalat adalah (syarat ini dipenuhi secara ber-urutan):
  1. Wali (pemimpin)
  2. Imam ratib (yang diangkat oleh wali)
  3. Orang yang paling memahami tentang fiqih
  4. Orang yang paling banyak hafalan dan bagus bacaannya
  5. Orang yang paling wara’
  6. Di zaman Rasulullah, orang yang terlebih dahulu hijrah
  7. Lebih dahulu masuk Islam
  8. Nasabnya baik
  9. Perjalanan hidupnya lebih baik
  10. Lebih bersih pakaiannya
  11. Badannya bersih
  12. Memiliki kepakaran
  13. Suaranya bagus
  14. Lebih tampan
  15. Sudah menikah.

Semoga Bermanfaat.. Wasaalam......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar